mahmud_sapsal@yahoo.com
Sebagaimana telah diketahui bahwa perbedaan pokok
antara profesi guru dengan profesi lainnya terletak pada tugas dan tanggung
jawab, dalam hal ini tugas dan tanggung jawab tersebut
erat kaitannya dengan kemampuan dasar yang disyaratkan untuk memangku profesi
guru, sebagai suatu kompetensi dasar guru tersebut.
Broke and stone dikutif Uzer, mengatakan Descriptive
of cualitative natur or teacher behavior appears to be entirely meaningful.
Kompetensi merupakan gambaran hakikat kualitatif dari perilaku guru yang tampak
sangat berarti. [1]
Kompetensi merupakan perilaku yang rasional untuk
mencapai tujuan yang dicita-citakan. Mohd. Uzer Usman, mengemukakan bahwa
kompetensi, adalah “kemampuan dan kewenangan guru dalam melaksanakan profesi keguruannya”.[2]
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata
“profesional” berarti memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya.
Selanjutnya Sudjana mengemukakan bahwa :
Kata profesional berasal dari kata sifat yang berarti pencaharian dan sebagai kata
benda yang berarti orang yang mempunyai keahlian seperti guru, dokter, hakim,
dan sebagainya. Dengan kata lain pekerjaan yang bersifat profesional adalah
pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang khusus dipersiapkan untuk itu dan bukan pekerjaan
yang dilakukan oleh mereka yang karena tidak dapat memperoleh pekerjaan lain.[3]
Kompetensi merupakan perilaku yang rasional untuk
mencapai tujuan yang dipersyaratkan sesuai dengan kondisi yang diharapkan.
Roestiyah dalam Masalah Ilmu Keguruan,
mengemukakan bahwa :
Competence is ordinarily defined as adecuacy for a task or as possession
of require knowledge, skill and abilities. Kompetensi sebagai suatu
tugas yang memadai atau suatu pemilikan pengetahuan, keterampilan dan kemampuan
yang dituntut oleh jabatan seseorang, dalam arti lebih dititik beratkan pada
tugas seorang guru dalam kegiatan proses belajar mengajar.[4]
Kompetensi guru merupakan kemampuan seseorang guru
dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban dengan penuh rasa tanggung jawab dan
layak.
Dikemukakan oleh Cooper yang dikutip Sujana,
bahwa kompetensi guru, yaitu :
. . . pengetahuan tentang
belajar dan tingkah laku manusia; Mempunyai pengetahuan dan penguasaan bidang
studi yang dibinanya; Mempunyai sikap yang tepat tentang diri sendiri, sekolah,
teman sejawat dan bidang studi yang dibinanya; Mempunyai keterampilan teknik
mengajar.[5]
Sedangkan Glasser ada 4 hal yang harus dikuasai oleh guru, yakni :
Kemampuan menguasai bahan/materi pelajaran; Kemampuan mendiagnosa
tingkah laku siswa : Kemampuan melaksanakan proses pengajaran; dan kemampuan
mengukur hasil belajar siswa.[6]
Mengenai kompetensi dasar guru, juga telah
dikembangkan oleh Proyek Pembinaan dan Pendidikan Guru (P3G) Depdikbud, yang
melihat kompetensi berdasar dari analisis tugas guru, baik sebagai pengajar,
pembimbing, maupun sebagai administrator kelas. Untuk itu terdapat 10
kompetensi dasar guru, yaitu :
1) Mengenai bahan;
2) Kemampuan mengelola program belajar mengajar;
3) Kemampaun mengelola kelas;
4) Menggunakan media/sumber belajar;
5) Menguasai landasan kependidikan;
6) Mengelola interaksi belajar mengajar;
7) Menilai/mengevaluasi prestasi belajar;
8) Kemampuan mengenal fungsi layanan
bimbingan dan penyuluhan.
9) Mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah;
10) Kemampuan
memahami dan menafsirkan hasil penelitian guna keperluan pengajaran.[7]
Dengan penguasaan kompetensi dasar tersebut secara
mantap dan menyeluruh, seorang guru akan lebih profesional dan akurat serta
mapan dalam melaksanakan tugas yang diembannya sebagai tenaga pengajar dan
pendidik, sehingga hasil belajar mengajar dapat dicapai secara optimal oleh
peserta didik.
Dari beberapa keterangan yang telah diuraikan,
dipahami bahwa kompetensi dasar guru pada hakikatnya dapat dirangkum menjadi
tiga bidang, yaitu :
Bidang kognitif, yang berarti kemampuan
intelektual, seperti penguasaan materi pelajaran, metode mengajar, strategi dan
interaksi belajar mengajar, pengetahuan tentang bimbingan dan penyuluhan,
kemampuan mengelola kelas dengan baik dan benar, pengetahuan tentang cara
menilai hasil belajar siswa, pengetahuan tentang kemasyarakatan, dan
pengetahuan umum lainnya.
Bidang afektif. Kompetensi dibidang sikap
tersebut adalah dimaksudkan
sebagai kesiapan dan kesediaan guru terhadap berbagai hal yang berkenaan
dengan tugas dan profesinya. Seperti menghargai pekerjaannya, mencintai dan
senang terhadap bidang studi yang diajarkannya, sikap toleransi terhadap sesama
teman seprofesi, memiliki tekad dan kemauan keras untuk meningkatkan hasil
pekerjaannya, dengan kata lain siap mental terhadap berbagai hal.
Bidang prilaku atau perfomance; artinya kemampuan
guru dalam berbagai bidang keterampilan atau perilaku. Seperti keterampilan
mengajar, keterampilan membimbing, menilai, menggunakan alat bantu atau media
pendidikan, bergaul dan berkomunikasi dengan anak didik, keterampilan menyusun
materi pelajaran atau membuat Satuan Acara Pengajaran, melaksanakan
administrasi sekolah, mengelola kelas dan sebagainya. Perbedaan kompetensi
tersebut dengan kompetensi kognitif terletak pada sifatnya, yaitu pada
kompetensi kognitif ditekankan aspek teori atau pengetahuan, sedangkan
kompetensi prilaku ditekankan pada masalah praktek atau keterampilan
pelaksanaan.
Dengan penguasaan kompetensi dasar tersebut secara
mantap dan menyeluruh, seorang guru akan lebih profesional dan akurat serta
mapan dalam melaksanakan tugas yang diembannya sebagai tenaga pengajar dan
pendidik, sehingga hasil belajar mengajar dapat dicapai secara optimal oleh
peserta didik.
[1]Moh.Uzer
Usman, Menjadi Guru Profesional, (Bandung: Remaja Rosda Karya, 2004),
h.14
[2]Ibid.
[3]Nana Sujana, Dasar-Dasar Proses Belajar
Mengajar. (Bandung : Sinar Baru, 1989), h. 13
[4]Roestiyah,
Masalah-masalah Ilmu Keguruan, (Jakarta: Bina Aksara, 1986), h. 141
[5]Nana
Sujana, Op Cit., h. 17
[6]Ibid., h. 18
[7]Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan, RI, Petunjuk Proses Belajar Mengajar, (Jakarta:
Dikdasmen, 1995), h. 23
Tidak ada komentar:
Posting Komentar