Senin, 11 Oktober 2010

Syahrir Mamuju

Ali Abdul Raziq (Khalifah dan Pemerintahan dalam Islam) Makalah Disampaikan dalam forum seminar kelas Mata Kuliah Perkembangan Modern di Dunia Islam (PMDI) Oleh : Muh. Syahrir NIM : Dosen Pembimbing : DR. H.M. Arfah Shiddiq, MA PROGRAM PASCASARJANA UNIVERSITAS MUSLIM INDONESIA UMI-MAKASSAR 2009 Ali Abdul Raziq (Khalifah dan Pemerintahan dalam Islam) Oleh: Muh. Syahrir I. PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Para pemikir politik Islam senantiasa mengunakan Al-Qur’an sebagai dasar hukum pertama dalam mengemukakan pendapat-pendapatnya tentang konsep-konsep politiknya yang mereka kemukakan. Itu terjadi karena al-Qur’an adalah landasan pokok hukum Islam yang bersifat global, yang mencakup seluruh aspek dan lapangan kehidupan, baik segi akidah, ibadah dan muamalah. Al-qur’an dan al-sunah merupakan sumber pokok yang telah di sepakati oleh para ulama, sedangkan sumber hukum lain seperti ijma, qiyas, istisan, marslah mursalah dan yang lainnya masih di pertentangkan dalam penggunaannya. (A. Djazuli, 1991:58). Perkembangan pemahaman untuk menerapkan nilai-nilai Al-Qur’an dalam setiap aspek semakin berkembang sesuai dengan perkembangan ilmu pegetahuan ,teknologi dan perubahan social yang terjadi. Hal ini tidak terlepas dari situasi dan kondisi yang berlangsung. Nilai-nilai yang di terapkan tersebut merupakan suatu kekuatan yang dinamis dan kreatif. Karena sesuai dengan sosio kultur dan sosio politik yang sedang terjadi saat itu (Taufik Adnan Amal, 1989 : 33) Salah satu perkembangan pemahaman yang sampai saat ini terjadi topic hangat adalah penegasan dari sebuah konsepsi mengenai sistem politik Islam, yang dalam ini adalah pencarian tentang konsep negara. Masalah ini kian makin komplek karena tatkala konsep negara bangsa ( nation state ) yang berasal dari barat berpengaruh di praktekan dalam lingkungan Islam. Konsep tentang negara telah menjadi perhatian para pemikir politik dan filosof muslim sejak klasik sampai modern dalam pencarian mereka tentang konsep Negara yang ideal bagi masyarakat tak terkecuali pemikir Islam. Pemikir dan pencarian konsep tentang negara adalah ijtihad politik dalam rangka menemukan nilai-nilai Islam dalam konsep sistem politik yang sedang berlangsung. Hal ini di maksudkan untuk : (1) menemukan identitas Islam tentang negara (aspek teoritis dan formal) ini berdasarkan asumsi bahwa Islam memiliki konsep tertentu tentang negara (2) melakukan idealisasi dari persepsi Islam tentang negara dan menawarkan prinsif-prinsif dasar tentang etika dan moralitas. Dalam konsep pemikiran politik ada tiga hubungan negara dan Agama : yaitu terdapat. 1. Agama dan negara tidak bisa di pisahkan (menekankan paradigma integralistik): 2. Agama dan negara berhubungan secara simbiotik : 3. Sekuralistik (agama dan negara di tempatkan secara terpisah): Ketiga paradigma tersebut yang muncul dari pendekatan dan pemahaman yang berbeda, menampilkan pola pemikiran yang berbeda pula. Namun kendati dalam pemahaman dan pendekatan berbeda ketiganya mempunyai tujuan yang sama, yaitu menemukan rekonsiliasi antara idealitas agama dan realitas politik. Rekonsiliasi antara cita-cita agama dan realitas politik menjadi tugas utama para pemikir politik Islam. Hal ini merupakan tuntunan karena hubungan antara negara dan Agama sering memunculkan dalam kenyataan sejarah sering menampilkan fenomena kesenjangan dan pertentangan. Fenomena ini bersumber pada dua sebab yaitu : terdapat perbedaan konsepsi antara agama dan politik yang menimbulkan kesukaran pemaduan dalam praktek-praktek dan terdapat penyimpangan praktek politik dari etika dan moralitas agama. Dalam usaha dan penerapan etika dan moralitas agama terhadap politik sangatlah beragam. Para pemikir politik Islam berupaya dengan berbagai pendekatan. Sedangkan menurut Ali Abdul Raziq tentang konsep negara ialah sekuler yaitu : kejayaan dan kemakmuran dunia islam dapat terwujud bukan dengan kembali keajaran Islam yang lama dan bukan dengan mengadakan reformasi atau pembaharuan ajaran Islam tetapi dengan perubahan total yang bernapaskan sekuleristik, bahwa negara yang diperlukan oleh umat manusia bukanlah negara agama melainkan negara duniawi. Dengan kata lain negara yang di perlukan oleh umat Islam bukan negara agama melainkan negara duniawi atau negara sekuler jadi Ali Abdul Raziq memisahkan agama dan negara atau politik karena itu konsep negara menurut dia lebih cenderung pada sekuler atau leberalisme yang lebih mementingkan agama :negara sekulerlistik yang mengurusi agama jadi dia lebih pada liberalisme. Sekularisme Ali Abdul Razik yang lebih menekankan totalitas ajarannya. Merupakan pemikiran politik yang sangat patut untuk di kaji lebih lanjut untuk mengetahui letak kekuatan dan kelemahan argumentasi yang di kemukakan oleh pemikir politik Islam tersebut. Untuk itulah penulis merasa perlu untuk lebih mengetahui kerangka acuan atau argumentasi dalam upaya mewujudkan kerangka ideal masyarakat yang di lakukan oleh pemikir tersebut. B. Rumusan Masalah 1. Apa saja unsur-unsur negara menurut Ali Abdul Al-Raziq? 2. Bagaimana hakekat negara menurut Ali Abd AL- Raziq? 3. Bagaimana negara ideal menurut Ali Abd Al-Raziq? C. Tujuan Penelitian Adapun tujuan penelitian yang ingin di capai dalam penelitian ini adalah sebagai mana berikut: 1. Untuk megetahui unsur-unsur negara menurut Ali Abd Al- Raziq? 2. Untuk megetahui hakekat negara menurut Ali Abd Al-Raziq ? 3. Untuk mengetahui negara yang ideal menurut Ali Abd Al - Raziq II. PEMBAHASAN A. Latar Belakang Sosial Politik Ali Abd al Raziq Pada massa itu pertumbuhan dan pemikiran Ali Abd al Raziq terpengaruh oleh anggota keluarganya yang rapat dengan orang inggris dan pokok pemikiran yang ada fakta keadaan pada waktu itu dan situasi politik Ali Abd al Raziq bahwa pada waktu itu kondisi politik saat itu sangat genting terjadinya perang dunia kesatu I yang di kumandangkan pada bulan juli 1914 yang kemudian yang di ikuti oleh mahklimat Turki yang saat itu merupakan negara kehalifahan yang menyatakan perang kenegara Inggris akhir oktober tahun 1914 dan tampa alasan yang di benarkan oleh undang-undang inggris lalu menduduki Mesir dan pada saat itu mesir sesuai dengan undang-undang internasional merupakan bagian kekhalifahan Turki Usmani yakni negara kekhalifahan Islam. Dan merupakan ikatan keagamaan yang historis bangsa Mesir mengakui kekuasaan politik dan sepiritual khalifah Turky yang mengakui kekuatan khalifa yaitu kekuasaan umat Islam yang berpusat di Istambul dan ketika perang Turki dan Inggris pecah maka pusat pemerintahan Inggris pindah kenegara Mesir dan pada puncaknya kekeritisan masyarakat Mesir dalam bentuk nasionalisme membenci mereka dan tidak mau mengakui kekuasaannya sedangkan pada saat yang sama hubungan mesir dengan Turki sesama muslimnya di segenap penjara ikut terpengaruh pula. Pusat pemerintahan Inggris di Mesir berada di ujung tanduk pada saat itu pada tahun1914 dan sampai massa- massa perang sesudahnya 1915-1917 mayoritas penduduk Mesir sangat tidak menyukai Inggris dan selalu mengharapkan kekalahan Inggris dan pada saat itun dan pada saat yang sama wajib membuktikan ketundukan terhadap kekhalifahan dan persaudaraanya terhadap sesama muslim dengan mendukung Turky dalan perang itu, dan berharap negara ini bisa mengalahkan Inggris. Sesudah memaklumkan perang Turky segera mempersiapkan pasukan besar yang ditunjukan pada mesir gumga menyerbut Inggris dan mengusir mereka dari negeri ini. Saat urt, cadive Mesir yang syah yang berada di Istanbul, dan akan kembali ke Mesir bersama pasukan besar itu guna menghancurkan tentara inggris. Sementara itu para tokoh partai nasionalis Mesir, datang pula beersama pasukan itu guna mengobarkan semangat bangsa Mesir menantang penjajah saat itu Turky merupakan sekutu Jerman yang kuat itu melawan Inggris ajadi para panglima perang Jerman ikut pula memimpin pasukan itu dengan demikian ancaman paling besar yang dihadapi Inggris waktu itu serbuan pasukan turky yang didukung oleh para pemimpin Mesir. Kekhawatiran penguasa penjajah terbukanya kesempatan bagi bangsa Mesir untuk memberontak terhadap Inggris dan bergabung dengan pasukan Turky itu. Kekhawatiran serupa ini sudah berjalan sepanjang tahun 1915-1916 dan sebagian besar tahun 1917. sementara itu Jerman memperoleh kemenangan besar di medan pertempuran Eropa. Saat itu khalifah Turky telah memaklumkan perang suci terhadap Inggris dan sekutunya, dan mengobarkan semangat seluruh umat Islam agar memberontak kepada musuh-musuh mereka yang menyerang kekhalifahan Islam. Perang dan pemberontakan terhadap kaum penjajah itu mereka nyatakan sebagai kewajiban agama atas mereka. Politik Inggris selama bertahun-tahun sebelum perang yaitu untuk memisahkan Mesir dari Turky dan memtuskan hubungan keduanya sehingga dengan denikian Inggris sendirilah yang menguasai Mesir dan membentuk corak pemerintahannya yang akhirnya untuk mengabungkan Mesir kedalam kekuasaannya yang dijadikan negara jajahan semasa emperium yang sangat besar akan tetapi semua ini belum dapat direalisasikan sebelum perang oleh sebab itu ketika perang pecah Inggris berpeluang dan bermaksud memenggal hubungan antara Mesir dengan Turky. Dan secara sempurna memisahkan hubungan terhadap mesir 18 Desember 1914 lalu merompak seluruh hak-hak bangsa mesir dan Turky. Namun hak kekhalifahan dan hak kekuasaan atas Mesir yang terdapat dalam diri keagamaan yang tak mungkin dilenyapkan oleh penjajah. Bahaya yang mengeram didalamnya terus ada sepanjang berkecamuknya perang Dunia 1. dan bahkan intensitasnya makin meninggi dengan kedatangan pasukan Turky yang menorobos lewat gunung sinai untuk menghancur luluhkan pasukan Inggris. Dan yang menjadi melatar belakangi pemikiran Syeh Abdul al Raziq dalam bukunya yaitu yang bertujuan menghancurkan kekhalifahan dan meruntuhkan azas-azas keagamaannya menurutnya khalifah bukanlah ajaran Islam dan tidak pula memiliki azas keagamaan. Bahkan lebih dari itu Islam terbebas dari kekhalifahan dan kekhilafahan selamanya merupakn keburukan bagi kaum muslimin jadi tidak bisa tidak mesti dihapuskan dan tidak diketahui eksistensinya ; tidak ada khalifah dan kekhilafahan apapun tidak ada jihad dan perang itulah yang ingin ia katakan dan kemukakan dan mazhab yang di yakininya . kalau lah kondisi-kondisi pada saat itu tidak ikut mendukung terhadap pemikiran Ali Abd Al al Raziq niscaya ia telah memberikan gagasan-gagasan itu secara lisan dalam berbagai pertemuan atau ceramah-ceramah aliran politik ini sepenuhnya dengan tujuan politik ini dan keinginan penguasa Inggris. Dan di tengah-tengah kondisi serupa ini dan muncullah buku syeikh ali abd al raziq yang bertujuan meruntuhkan kekhilafahan dari asanya bahkan bahkan tidak di akui eksistensinya serta menghimbau agar umat Islam mencapkannya. Semua itu bertepatan dengan adanya gerakan-gerakan yang muncul secara wajar di seluruh penjuru dunia Islam yang berupaya menghidupkan kekhilapahan dalam bentuknya yang baru yang di harapkan memelihara persatuan dan perjuangan atau kepentingan bersama dengan demikian seruan Syeikh Ali Abd al Raziq dalam bukunya itu tak lain bertujuan mendukung penjaah Inggris atau politik Inggris yakni kolonialisme yang memusuh Islam yang ini merupakan pandangan-pandangan yang bertentang dengan gerakan –gerakan Islam yang muncul secara wajar dari keagamaan atau kenasonalimean yang sejalan dan berkembang pada massa penjajahan mesir dan sejarah dan massa depan bangsa Mesir. B. Ali Abd Al Raziq dan Konsep Negara Negara adalah suatu entinitas suatu yang ada atau suatu kenyataan yang bersifat politik dan yuridis yang terdiri dari suatu masyarakat manusia yang merupakan suatu golongan yang bebas dalam suatu daerah bersama yang kompak (bersatu padu dan yang tunduk pada suatu penguasa yang tertinggi). Jika kita menganalisa maka pengertian itu lebih lanjut maka ada tiga bagian yang menarik yaitu: 1. Ada suatu corak yang hakiki dari pada suatu negara bahwa di dalamnya ada suatu organisasi yang mempunyai kekuasaan dan wibawa yang memilihara serta mempertahankan hukum dengan ala-alat yang ada. 2. Suatu corak hakiki dari pada suatu negara bahwa ada suatu daerah yang ada padannya yang mempunyai batas wilayah yang bisa di tunjukan yang jelas dan di dalam daerah itu berlakunya kuasa dan wibawannya. 3. Suatu corak yang hakiki bahwa ada di dalamnya suatu masyarakat yang tinggal di daerah itu dan mengakui serta adanya kekuasaan. Maka dari itu negara adalah suatu organisasi masyarakat tertentu dan mempunyai undang-undang tersendiri ( Fuad Mohd Fachruddin ,1986:17) Sedangkan menurut pemikir Barat pengertian negara adalah : Negara menurut Imanuel Kan berpendapat bahwa negara adalah suatu keharusan karena Negara harus menjamin terlaksananya kepentingan umum. Jadi Negara harus menjamin setiap warga negara untuk bebas di lingkungan hukum : artinya kebebasan dalam batas normal yang telah di tentukan untuk di tetapkan oleh undang-undang karena undang undang itu adalah penjaminan umum dari rakyat. Sedangkan menurut kranenburg Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang di ciptakan oleh sekelompok manusia yang mempunyai kesadaran untuk mendirikan suatu Negara atau organisasi dengan tujuan untuk memelihara kepentingan umum tersebut. Hal ini berarti yang paling penting atau yang paling primer adalah bangasa untuk sekelompok manusia tersebut. Sedangkan Negara hanyalah sekunder karena adanya Negara atas dasar sekelompok manusia yang di sebut bangsa itu. Pandangan krannenburg tersebut berdasarkan alasan bahwa pada zaman modern ini terdapat formasi-formasi kerja sama dengan internasional antara bangsa –bangsa misalnya PBB. Kendatipun yang bersarikat adalah negara-negara united natiins juga tidak di sebut united states. Namun demikian alas an ini ada ayang keberatan bahwa istilah-istilah tersebut masih mempunyai pengertian yang pasti sehingga tdak di pakai untuk formasi-formasi yang baru. Sedangkan menurut Logeman berpadat bahwa bahwa negara adalah organisasi kekuatan yang meliputi atau menyatukan kelompok manusia yang kemudian di sebut bangsa jadi yang pertama negara itu di sebut sebagai organisasi itu memiliki kewibawaan (Gezab) yang mengandung pengertian dapat melaksanakan kehendaknya kepada semua orang yang di liputi oleh organisasi itu. Organisasai negara berbeda dengan organisasi lain karena ia memiliki gejab itu. Dan perbedaan para sarjana itu disebabkan oleh perbedaana mengenai bangsa. Istilah-istilah bangsa yang digunakan kranen brug yang dimaksud bangasa dalam arti etnologis misalnya bangsa Jawa, Sunda, Dayak, sedangkan istilah bangsa yang digunakan Logemen yang dimaksud adalah rakyat (Max Boli Sabon SH dkk 1992: 69-70). Pada dasarnya Ali Abd al Raziq tidak menjelaskan tentang pengertian negara tapi kita dapat mengutip peryataan Muhammad Tafsir dalam bukunya karangan Ali Abd al Raziq yaitu : negara yang mementingkan agama dalam negara ini agama di pentingkan negara hanya urusan dunuawi tidak menyangkut urusan berkepentingan. (Ali Abd al Raziq 1925: V-VI). Negara yang sekuler yang mementingkan agama: Kita dapat melihat hubungan antara Negara dan agama pada berbagai negara terdapat empat macam, yaitu: 1. Negara yang anti agama contohnya ialah negara komunis negara ini anti agama sebab ajaran pokok komunis antara lain ialah perlunya dianut pandangan bahwa agama adalah candu bagi masyarakat. Jadi harus di basmi program partai komunis Uni Sovyet menyatakan antara lain: bahwa untuk secara teratur mengadakan propaganda ateis. 2. Negara sekuler menghendaki pemisahan sama sekali antara negara dari agama: Negara tideak mengurusi agama dan agama tidak mengurusi negara. Didalam negara model kedua ini tidak ada uang negara yang digunakan untuk membiayai kegiatan atau kepentungan agama contohnya: Amerika Serikat. 3. Negara sekuler yang mementingkan negara dalam model ini agama di pentingkan dipelihara dan dikembangkan. Hal itu dilakukan negara melihat berkembangnya agama akan memperkuat negara: Negara berkepentingan pada agama, tegasnya agama berguna bagi negara dan agama pun berkepentingan pada negara yang kuat kan memperkuat agam contohnya Negara Indonesia. 4. Negara agama yaitu negara yang berdasarkan syariat Islam contohnya negara Islam Pakistan sebagaimana yang dimaksud oleh Al-Maududi dalam bukunya Islamic Law and Constitution ( Ali Abd Al Raziq 1925: vi). C. Hakekat Negara Menurut Ali Abd al Raziq Pada hakekatnya negara menurut ali abd al raziq merupakan sekumpulan manusia atau sekelompok manusia yang di butuhkan untuk mengatur kehidupan sehari-hari supaya lebih teratur dan terdapat fungsi hakekat negara adalah sebagai berikut. 1. sifatnya , memaksa yangf berarti bahwa negara mempunyai kekuasaan untuk memakia kekerasan fisik secara legal. Untuk mengefektifitaskanya sifat negara memiliki alat-alat seperti polisi dan tentara. Harold j laski berpendapat bahwa sifat dari hakekat dari negara dari negra terletak dari kekuasaan memaksa kaidah-kaidah yang melekat pada setiap orang yang hidup dalam lingkungan pembatasanya: misalnya negara dapat memaksa pemakai jalan untuk mematuhi pertaturan lalu lintas. 2. Sifat monopoli yang artinya bahwa negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama itu, negara dapat melarang suatu organisasi politik tertentu berkembang atau menyebar di wilayah tertentu. 3. Sifat mencakup semua yang berarti bahwa seluruh peraturan perundang-undang dalan sutau wilayah negara untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tampa kecuali. Hal ini berarti semua orang dan semua anggota negara harus taat dan patuh pada peraturan perundang-undang yang berlaku. Misalnya negara yang memerintah semua orang untuk tidak mencuri atau membunuh dan negara akan menghukum orang yang melangggar perintahnya. D. Negara yang Ideal Menurut Ali Abd al Raziq Negara yang ideal menurut ali abd al raziq ialah negara yang berasaskan humanisme universal yang memperjuangkan rakyatnya, demokrasi dan keadilan sosial dalam pemikiran Ali Abd al Raziq pandangannya yang sekuler tampa segan dan lantangnya mendeklarasikan suatu negara bagi kaum muslimin dan non muslim yang hidup di negara itu. Negara yang bersasakan humanisme universal dan sistem demokrasi di tunjang oleh rakyat yang berdaulat dalam rangka mencapai kemajuan dan keadilan sosial tampa melibatkan agama. Sesungguhnya negara didekralarasikan oleh Ali Abd al Raziq jauh dari tuntunan Allah SWT. Pada dasarnya tidak beda dengan undang-undang 45 yang sekuler. Walaupun di janji-janjikan muluk seperti melaksanakan system demokrasi, tidak totaliter, berdiri sendiri mengembangkan kepribadiannya secara bebas tampa aturan agama boleh aktif dalam politik, ekonomi, budaya dan mengembangkan usaha-usaha lain kemanusiaan.Karena organ untuk melayani masyarakat yang mendorng kemajemukan. Negara yang mendorong kediktatoran dan totalisme karena berlaeanan dengan martabat manusia, memasung kebebasan dan menghancurkan hukum. Negara dan individu menjungjung tinggi masyarakat madani dan mengawasi kekuasaan, dimana pihak berkuasa mempunyai tangung jawab. Aristoteles menyatakan negara yang ideal adalah negara yang memanusiakan manusi. sistem pemerintahan yang di tawarkan Aristoteles untuk mewujudkan negarayang memanusiakan manusia adalah monarki(kerajaan) dalam sistem pemerintahan monarki ini Aristoteles menghendaki yang menjadi pemimpin negara adalah seorang raja. Rajalah yang paling ideal untuk meminpin karena mempunyai kebajikan yang berada di atas hukum. Dalam kenyataan sangat sulit menemukan orang yang sangat unggul dalam kebajikan dan kearifan yang merupakan kualitas seorang filsuf raja. Jadi sistem yang di tawarkan Aristoteles itu mustahil. Sistem pemerintahan yang sangat hebat dari sistem yang di tawarkan Aristoteles terbentuk saat negara Madinah di bawah pimpimnan nabi saw.negara madinah dengan piagam Madinah yang merupakan aturan hidup yang di gali dalam al Qur’an dan assunnah adalah cikal bakal berdirinya daulah Islam yang berkuasa selama kurang lebih 14 abad dengan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat yang terpenuhi dengan baik. Dalam sistem pemerintahan yang di bentuk oleh nabi di lanjutkan pada massa khalifah ada empat pilar utama negara yang pertama: kekuasan banyak di tangan banyak orang ( demokrasi) kedua : di tangan Allah ( syariah ) yang ketiga : kekuasaan hanya ada di tangan satu orang yang keempat : yang berhak dan mengesahkan dan mengadopsi aturan dalam al Qur’an dan khalifah hanya khalifah. Dan kita dapat membandingkan antara Ali Abd al Raziq dengan orang muslin apa yang di cita-citakan oleh kaum muslimin dalam membangun Daulah Islam Rosulullah yaitu daulah yang memiliki stuktur masyarakat muslim dan non muslim di dalam satu kekuasan pemerintahan Islam di mana Allah yang berdaulat. Yang menerapkan musyawarah dan menjalankan hukum-hukum islam dengan adil dalam naungan daulah islamiyah rosulullah dengan undang-undang Madinah, yang berdasarkan akidah islam yang mengenal nasionalitas, kebangsaan, kesukuan dan ras dengan tujuan untuk beribadah dan takwa kepada Allah swt. Dimana dalam undang-undang madinah telah terrjamin dalam hal yang terbaik dengan hak asasi manusia, persatuan seagama, persatuan segenap warga negara, golongan minoritas, tugas warga negara melindungi warga negara lain. II. KESIMPULAN 1. unsur negara menurut Ali Abd al Raziq adalah negara merupakan suatu tatanan kehidupan untk bermasyarakat atau sekelompok manusia untuk berorganisasi, maka terdapat dalam negara beberapa unsur tentang negara(1) dasar dan tujuan negara (2) bentuk-bentuk negara (3) sistem pemerintahan yang harus ada dalam suatu nagara (4) prinsip dasar kekuasan yang harus dimiliki dalan suatu negara (5) stuktur kekuasaan negara dari kepala negara sampai aparat kebawahnya. 2. Hakekat negara menurut Ali Abd al Raziq adalah merupakan sekumpulan manusia atau sekelompok yang di butuhkan dalam suatu organisasi yang baik untuk mengatur kehidupanya supaya lebih teratur dan terdapat tentang sifat dan hakekat negara (!) sifatnya memaksa yaitu negara mempunyai kekuasaan untuk memakai secara fisik secara legal (2) sifat monopoli yaitu negara mempunyai kekuasaan untuk tujuan bersama (3) sifat mencakup semua yaitu seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang tyerlibat di dalanya tampa kecuali. 3. Negara yang ideal menurut Ali Abd al Raziq adalah negara yang berasaskan humanisme universal yang memperjuangkan kedaulatan rakyat demokrasi dan keadilan sosial. Dalam pemikiran dan pandangannya yang sekuler dengan lantangnya menyatakan bahwa negara hanya urusan duniawi saja tidak ada sangkut pautnya dengan agama berbeda dengan negara ideal menurut Nabi Muhammad saw. Bahwa negara adalah daulah Islamiyah yang merupakan aturannya di ambil dari al Qur’an dan sunnah dan aturan perundang-undangnya telah terjamin dalam semua aspek kehidupan manusia dan itu tetrcantum dalam piagam Madinah. DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar